Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR RI Umumkan Enam Keputusan Reformasi Internal
KLIKWARTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons aspirasi publik yang disuarakan melalui dokumen 17+8 Tuntutan Rakyat. Melalui rapat konsultasi pimpinan DPR bersama seluruh fraksi, lembaga legislatif menetapkan enam poin keputusan yang diumumkan pada Jumat 5 September 2025 malam di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggapan awal DPR terhadap desakan masyarakat.
“Hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang dilaksanakan Kamis 4 September 2025 kemarin,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR.
Berikut enam butir keputusan DPR RI yang telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan:
1. Penghentian Tunjangan Perumahan
DPR menghentikan pemberian tunjangan perumahan kepada anggota, berlaku sejak 31 Agustus 2025.
2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
Seluruh kunjungan kerja luar negeri anggota DPR dimoratorium mulai 1 September 2025, kecuali yang bersifat undangan kenegaraan.
3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas
Dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memangkas tunjangan dan fasilitas, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi
4. Penghentian Hak Keuangan Bagi Anggota Nonaktif
DPR menghentikan pemberian hak-hak keuangan bagi anggota yang dinonaktifkan oleh partai politiknya.
5. Koordinasi MKD dan Mahkamah Partai
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan berkoordinasi dengan mahkamah partai untuk menindaklanjuti proses penonaktifan anggota DPR.
6. Penguatan Transparansi dan Partisipasi Publik
DPR berkomitmen memperkuat keterlibatan publik dalam proses legislasi dan pengambilan kebijakan.
Seluruh keputusan ini telah ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, serta tiga Wakil Ketua: Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Enam keputusan DPR ini diambil sebagai respons awal atas gelombang desakan masyarakat yang terangkum dalam dokumen 17+8 Tuntutan Rakyat yang berisi seruan untuk penegakan hukum dan HAM, transparansi anggaran. reformasi DPR dan partai politik, penghentian kriminalisasi terhadap demonstran, pembentukan tim investigasi independen atas kekerasan aparat, penghentian keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, dan penguatan KPK dan akuntabilitas lembaga negara
Koalisi masyarakat sipil menyambut keputusan ini sebagai langkah awal yang positif, namun menilai masih banyak poin substantif yang belum dijawab.
“Keputusan ini menunjukkan adanya respons. Tapi publik tentu menunggu keberlanjutan atas tuntutan yang lebih luas, seperti investigasi HAM, reformasi DPR, dan penguatan KPK,” ujar salah satu perwakilan koalisi.
DPR menegaskan komitmennya untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi kelembagaan. Namun demikian, implementasi nyata dan keberlanjutan reformasi akan menjadi tolak ukur sesungguhnya terhadap keseriusan lembaga legislatif merespons aspirasi rakyat.
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini