Tanah dan Ruko Eks Bupati Klungkung Laku Terjual, Negara Raup Rp6 Miliar
KLIKWARTAKU — Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang empat bidang tanah yang salah satunya berdiri bangunan rumah toko (ruko) milik terpidana I Wayan Candra, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lelang dilakukan pada Jumat 8 Agustus 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Amir Yanto, menyebut hasil penjualan mencapai total Rp6 miliar lebih
“Percepatan penyelesaian barang rampasan negara adalah langkah strategis untuk memulihkan keuangan negara dan mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Amir, Sabtu 9 Agustus 2025.
Sementara itu, Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 7 Maret 2016. Dalam putusan itu, I Wayan Candra, yang menjabat Bupati Klungkung periode 2003–2008, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Adapun dua kelompok aset yang laku terjual, lanjut Anang, yakni satu bidang tanah kosong seluas 9.450 meter persegi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, terjual seharga Rp3,5 miliar lebih, tiga bidang tanah beserta bangunan ruko seluas 270 meter persegi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, laku senilai Rp2.5 miliar lebih.
“Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara,” ucap Anang.
Sementara itu, Anang menambakan, empat objek lelang tidak laku terjual karena tidak ada penawaran dan akan dilelang kembali. Keempatnya meliputi tanah kosong seluas 14.200 m persegi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Klungkung, tanah sawah seluas 850 meter persegi di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Klungkung, tanah kosong seluas 10.000 meter persegi di Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung dan tanah seluas 85 meter persegi di perumahan Puri Kuta Damai, Seminyak, Kuta, Badung.
“Proses lelang dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction (open bidding) di laman resmi lelang.go.id, tanpa kehadiran peserta secara fisik, sesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua,” pungkas Anang.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage