Tambang Pasir Ilegal di Klaten Terbongkar
KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan kasus itu, seorang pria berinisial ACS yang berperan sebagai koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan aktivitas penambangan tersebut baru berlangsung selama dua minggu. Namun, dalam waktu singkat itu, estimasi kerugian negara sudah mencapai Rp1 miliar.
Bisa dibayangkan dampaknya jika kegiatan ini terus berlanjut,” kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 11 Juni 2025.
Nunung menerangkan, terhadap koordinator lapangan yakni ACS telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 158 Undang undang onmor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 5 dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” pungkas Nunung. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage