klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Tambang Batubara Ilegal Rugikan Negara Rp 4,4 Triliun

Tambang Batubara Ilegal Rugikan Negara Rp 4,4 Triliun

FOTO: Sejumlah kontainer berisi batubara ilegal yang disita Bareskrim Polri di pelabuhan. Penindakan ini membongkar tambang ilegal di kawasan IKN Kalimantan Timur dengan kerugian negara mencapai Rp 4,4 triliun. (Dokumentasi Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah konservasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Tak tanggung-tanggung kerugian negara akibat bisnis ilegal itu mencapai Rp4,2 triliun.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan hasil perhitungan bersama ahli dan penyidik menunjukkan kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut mencapai Rp 226 miliar dari kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon, serta Rp 4,2 triliun dari nilai batubara ilegal.

Nunung menerangkan, kasus iu terbongkar usai tim penyidik melakukan pengawasan (surveillance) pada 23-27 Juni 2025. Batubara hasil tambang liar dikemas dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer lalu dikirim dari pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Para pelaku memalsukan berbagai dokumen agar batubara seolah-olah berasal dari pemegang izin resmi,” kata Nunung, Kamis 17 Juli 2025.

Nunung mengungkapkan, batubara tersebut ditambang dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah konservasi di IKN di Kalimantan Timur. Batubara dikumpulkan di stockroom, dikemas, lalu dimuat ke dalam kontainer dengan dokumen palsu berupa surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal.

“Penyidik menyita 351 kontainer batubara diantaranya 248 kontainer di Surabaya, 103 kontainer dalam proses penyitaan di Balikpapan, sembilan unit alat berat dimana dua sudah disita dan tujuh lainnya dalam proses dan 11 unit truk trailer. Selain itu, berbagai dokumen palsu seperti shipping instruction, surat pernyataan kualitas barang, hingga izin tambang turut disita sebagai barang bukti,” ucapnya.

Nunung menuturkan, penyidik telah memeriksa 18 saksi dari pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian ESDM. Saat ini, tiga tersangka telah ditetapkan. Ketiga tersangka yakni YH sebagai penjual batubara ilegal, CA yang membantu proses penjualan dan MH sebagai pembeli sekaligus penjual ulang batubara ilegal.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan mencemari lingkungan, terutama di kawasan IKN yang menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia.” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan