klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Tak Sesuai Kelayakan, Pengolahan Ikan PT CLA Ambon Disegel

Tak Sesuai Kelayakan, Pengolahan Ikan PT CLA Ambon Disegel

FOTO: Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Ambon memasang tanda penghentian sementara operasional UPI milik PT CLA di Ambon, Maluku, Senin 7 Juli 2025. (Foto Humas Dirjen PSDKP)

KLIKWARTAKU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel unit pengolahan ikan (UPI) milik PT CLA di Kota Ambon, Maluku, Senin 7 Juli 2025.

Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan untuk menjamin produk perikanan aman dikonsumsi masyarakat.

“Sebagaimana ketentuan, proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” kata Ipunk dalam siaran pers di Jakarta, Kamis  10 Juli 2025.

Dalam penyegelan tersebut, lanjut Ipunk, ditemukan sebanyak 26 ton ikan tuna dalam bentuk tuna loin, tuna saku, tuna cube dan daging ikan giling (ground meat) yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan.

“Kami lakukan penghentian sementara operasional unit pengolahan ikan ini untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi perizinan yang ditentukan,” tegas Ipunk.

Ipunk menyatakan, penyegelan dilakukan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Ambon dengan pemasangan tanda penghentian sementara operasional unit pengolahan ikan. Tindakan itu dilakukan sesuai pasal 66C ayat 1 huruf l Undang undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang undang nomor 45 tahun 2009 juncto pasal 20 ayat 2 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 tahun 2025. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan