klikwartaku.com
Beranda Internasional Swedia Vonis Seumur Hidup Osama Krayem atas Pembunuhan Pilot Yordania oleh ISIS

Swedia Vonis Seumur Hidup Osama Krayem atas Pembunuhan Pilot Yordania oleh ISIS

Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Osama Krayem atas kejahatan perang dan terorisme terkait pembunuhan keji pilot Yordania oleh ISIS di Suriah tahun 2015. Foto: Tangkapan layer YouTube CNN

KLIKWARTAKU — Pengadilan Swedia resmi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Osama Krayem, warga negara Swedia yang dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan aksi terorisme terkait pembunuhan brutal Letnan Moaz al-Kasasbeh, seorang pilot Yordania yang dibakar hidup-hidup oleh kelompok ISIS di Suriah tahun 2015.

Osama Krayem (32), yang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas serangan teroris Paris 2015 dan hukuman seumur hidup atas perannya dalam serangan Brussels 2016, kini menerima vonis seumur hidup keduanya dari Pengadilan Stockholm.

Letnan al-Kasasbeh ditangkap oleh ISIS setelah pesawat tempurnya jatuh dekat kota Raqqa, Suriah, saat menjalankan misi udara bersama koalisi internasional pimpinan AS melawan kelompok teroris tersebut pada Desember 2014. Sebuah video propaganda ISIS kemudian mengungkap detik-detik mengerikan saat sang pilot dibakar hidup-hidup dalam sebuah kandang besi.

Dalam sidang, hakim Anna Liljenberg Gullesjo menyatakan bahwa Krayem “secara aktif berkontribusi terhadap kematian korban” meski api pembunuh dinyalakan oleh pelaku lain. Bukti menunjukkan Krayem hadir di lokasi eksekusi dalam kondisi bersenjata dan berseragam, serta bersedia dirinya direkam dalam video tersebut.

“Perannya mencakup menjaga korban sebelum dan saat eksekusi, serta membawa korban ke dalam kandang tempat dia dibakar,” jelas hakim dalam pernyataan resmi.

Krayem sebelumnya menyangkal tuduhan dan mengklaim tidak mengetahui rencana pembunuhan itu. Namun, pengadilan menilai bukti keterlibatannya sangat kuat, terutama dengan kehadirannya di lokasi pembunuhan yang terekam dalam dokumentasi ISIS.

Pengadilan juga memutuskan memberikan kompensasi sebesar 80.000 krona Swedia (sekitar Rp126 juta) kepada orang tua dan saudara al-Kasasbeh sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban.

Pihak keluarga menyambut putusan ini dengan rasa campur aduk. “Menyakitkan bagi orang tua kami untuk kembali menghadapi peristiwa ini, namun kami bersyukur pihak Swedia memberikan keadilan,” ujar saudara korban, Jawdat al-Kasasbeh.

Osama Krayem diketahui berasal dari kota Malmo, Swedia, dan diduga bergabung dengan ISIS di Suriah pada September 2014. Ia dikenal sebagai salah satu figur penting dalam jaringan serangan teroris Eropa, termasuk rencana serangan di Bandara Amsterdam yang berhasil digagalkan.

Putusan ini menegaskan komitmen Swedia dalam mengadili kejahatan perang lintas negara, serta menjadi peringatan bahwa pelaku terorisme internasional tidak akan lolos dari jerat hukum, di mana pun mereka berada.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan