Subsidi BBM dan Listrik 2026 Disepakati, Pemerintah Batasi Izin Tambang Jadi 1 Tahun
KLIK WARTAKU – Komisi XII DPR RI dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyepakati asumsi dasar sektor energi dalam Rencana Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Selain proyeksi makro seperti harga minyak dan lifting migas, rapat juga menyetujui revisi masa berlaku RKAB tambang dari 3 tahun menjadi 1 tahun.
Asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dipatok dalam rentang USD60–80 per barel.
Lifting migas ditargetkan 1,56–1,63 juta BOEPD, terdiri dari 605–620 ribu BOPD minyak dan 953–1.017 ribu BOEPD gas.
Subsidi BBM ditetapkan sebesar 19,05–19,28 juta kiloliter. Rinciannya: minyak tanah 0,52–0,54 juta KL, solar 18,53–18,74 juta KL.
Volume LPG 3 kg disepakati 8,31–8,76 juta metrik ton. Subsidi listrik berkisar Rp97,37–104,97 triliun. Cost recovery diperkirakan mencapai USD8,5–9,35 miliar.
Bahlil menyebut asumsi ICP telah mempertimbangkan geopolitik Timur Tengah, ketidakpastian tarif dagang AS, serta potensi oversupply minyak dunia dan perubahan kebijakan OPEC+.
Di sektor migas, Bahlil optimistis target lifting tercapai. Per 29 Juni 2025, produksi minyak sudah mencapai 602 ribu barel per hari, dan gas 6.786 juta kaki kubik per hari. Bila dikonversi, total produksi migas menyentuh 1,21 juta BOEPD.
“Insya Allah kita bisa capai 605 ribu barel per hari di akhir tahun,” ujar Bahlil dalam rapat yang dipimpin Bambang Patijaya dan dihadiri 23 anggota DPR dari 8 fraksi.
Satu poin krusial lainnya: RKAB perusahaan tambang akan dikaji ulang. Dari sebelumnya berlaku 3 tahun, kini akan dipersingkat menjadi 1 tahun.
Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan sistem jual-beli darat mineral dan batubara.
Evaluasi ini ditujukan untuk meningkatkan kontrol dan kepatuhan sektor pertambangan terhadap target nasional dan transparansi fiskal.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage