klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Suap Proyek Jalan Rp 231 Miliar, Kadis PUPR Sumut dan Empat Orang Lainnya Jadi Tersangka

Suap Proyek Jalan Rp 231 Miliar, Kadis PUPR Sumut dan Empat Orang Lainnya Jadi Tersangka

Foto sumber KPK

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.

Topan Ginting terciduk bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada pekan ini. Penetapan tersangka diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Sabtu 28 Juni 2025.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selain TOP, empat tersangka lainnya adalah RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

“Pertengahan tahun ini, ada beberapa proyek jalan di Sumatera Utara. Awal minggu ini kami mendapat informasi adanya kemungkinan pertemuan dan penyerahan sejumlah uang,” kata Asep.

Dalam kasus ini, lanjut Asep, Topan Ginting yang baru dilantik Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada 24 Februari lalu, diduga menerima suap untuk meloloskan perusahaan swasta dalam proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalan yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Asep menerangkan, proyek-proyek tersebut di antaranya proyek Dinas PUPR Sumut, yakni preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar, preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025 dam preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2025.

Selain itu, Asep menambahkan, proyek lainnya yakni proyek Satker PJN Wilayah I Sumut diantaranya pembangunan Jalan Sipiongot – batas Labuhanbatu Selatan Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot Rp 61,8 miliar.

“Total nilai proyeknya mencapai Rp 231,8 miliar. Sudah ada pergerakan uang sekitar Rp 2 miliar sebagai pelicin agar perusahaan-perusahaan ini memenangkan proyek tersebut,” terang Asep.

Asep menyatakan, kelima tersangka kini resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan