Staf Keuangan PDAM Cirebon Tersandung Korupsi Rp3,7 Miliar, Investasi ke Binomo dan Stockity
KLIKWARTAKU —Polres Cirebon Kota menetapkan satu orang tersangka berinisial ALNK (32) dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Tersangka diketahui merupakan staf keuangan PDAM, diduga kuat melakukan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar lebih.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pengungkapan kasus dugaan korupsi itu berawal dari laporan internal PDAM yang mendeteksi kejanggalan dalam transaksi keuangan perusahaan.
“Dugaan korupsi ini mencakup penggelapan penerimaan loket pelanggan, pemalsuan specimen tanda tangan direksi untuk pencairan cek, hingga manipulasi rekening koran bank milik PDAM,” kata Eko, Senin 4 Agustus 2025.
Eko menjelaskan, tersangka melakukan berbagai modus operandi yang terencana dan sistematis, antara lain mengurangi setoran tunai dari loket pembayaran pelanggan, memalsukan dokumen transaksi dan laporan harian kas, mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadi, memindahbukukan dana antar rekening PDAM untuk menyamarkan transaksi dan mengedit data transaksi dan rekening koran beberapa bank.
“Penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau aktor intelektual di balik kejahatan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan jika tersangka juga memanipulasi dokumen keuangan di beberapa bank, seperti BJB, BTN, BNI, dan Mandiri. Hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan untuk aktivitas investasi ilegal di platform seperti Binomo dan Stockity.
“Tersangka bahkan membuat laporan harian palsu serta memalsukan bukti transaksi agar tidak terlacak,” terang Fajri.
Dalam proses penyelidikan, lanjut dia, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa, termasuk dari kalangan internal PDAM dan pihak perbankan. Pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti, seperti dokumen cek dan slip gaji, print out rekening koran yang telah dimanipulasi, perangkat komputer milik tersangka dan voucher transaksi fiktif.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup,” pungkas Fajri. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage