klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Skandal Korupsi Kayu Perhutani, Dua Asisten BKPH Sumedang Jadi Tersangka

Skandal Korupsi Kayu Perhutani, Dua Asisten BKPH Sumedang Jadi Tersangka

FOTO: Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama.

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu serta pengelolaan hasil tebangan kayu pada lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di wilayah kerja Perhutani KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

Kedua tersangka masing-masing berinisial OK, Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Conggeang KPH Sumedang, dan NNS, Asisten Perhutani BKPH Ujungjaya KPH Sumedang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, mengatakan berdasarkan rangkaian tindakan penyidikan, tim telah menemukan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang menjadi petunjuk dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu serta pengelolaan hasil tebangan kayu pada lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tersebut.

Menurut Adi, penyidikan mengungkap adanya dua modus operandi yang dijalankan para tersangka. Pertama, korupsi biaya pemanfaatan kayu berupa penebangan dan pengangkutan kayu.

“Dari hasil perhitungan sementara, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.181.308.756,” kata Adi kemarin.

Kedua, lanjut dia, penjualan hasil produksi kayu seperti kayu bakar maupun kayu perkakas yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke kas negara melalui Perhutani.

Adi menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 8 junto pasal 18, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, serta pasal 3 junto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.

“Kedua tersangka juga dikenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Adi. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan