klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Skandal IPO Bodong: Penggunaan Ilegal Logo Resmi OJK Terbongkar

Skandal IPO Bodong: Penggunaan Ilegal Logo Resmi OJK Terbongkar

Ilustrasi penipuan investasi online.

KLIK WARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memutus jarak dengan PT Investindo Public Optima, perusahaan yang diketahui menawarkan jasa konsultasi IPO sambil mencatut logo dan nama OJK tanpa izin. Dalam siaran pers tertanggal 5 Juli 2025, OJK menegaskan tidak pernah memberi persetujuan operasional atau legalitas apa pun atas aktivitas perusahaan tersebut.

Pamflet promosi, media komunikasi, dan layanan konsultasi IPO yang menyertakan simbol OJK oleh perusahaan itu dianggap menyesatkan publik dan melanggar hukum. Tindakan tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Penggunaan logo OJK tanpa izin adalah tindakan ilegal. Kami akan menempuh langkah hukum tegas,” tegas juru bicara OJK dalam pernyataan resminya.

Awas Penipuan Bertopeng IPO

OJK menyoroti modus pencatutan lembaga otoritatif sebagai ancaman baru di sektor pasar modal, terutama menjelang lonjakan minat perusahaan-perusahaan baru untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) tahun ini.

Dalam konteks itu, OJK menyerukan kewaspadaan bagi pelaku pasar, calon emiten, dan publik luas. Mereka diminta untuk tidak menggunakan jasa pihak yang tidak terdaftar atau tidak berizin, dan agar memverifikasi legalitas layanan melalui situs resmi OJK: www.ojk.go.id.

Tidak Ada Biaya “Siluman” di Balik Izin Resmi

OJK juga mengingatkan bahwa dalam semua proses pengajuan izin, persetujuan, dan pendaftaran di sektor jasa keuangan, tidak ada pungutan liar selain yang telah diatur secara resmi dalam PP No. 41 Tahun 2024.

Langkah ini menegaskan misi OJK untuk menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, dan mencegah publik terjerumus dalam praktik-praktik bodong bertopeng konsultasi keuangan.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan