Sipir Gagalkan Penyelundupan Sabu di Lapas Perempuan Pontianak
KLIKWARTAKU — Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas 2 A Pontianak, pada Selasa 10 Juni 2025.
Paket sabu seberat 2,06 gram itu disembunyikan dalam pembalut wanita yang dikenakan oleh seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial JA (10), dengan modus berpura-pura sedang menstruasi agar lolos dari pemeriksaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta, mengatakan, pencegahan penyelundupan paket sabu tersebut merupakan hasil ketelitian dan kewaspadaan serta sinergitas antara petugas lapas dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Kasus itu terungkap, lanjut Jayanta, bermula ketika petugas lapas mencurigai gelagat pengunjung berinisial JA (10) yang hendak membesuk warga binaan berinisial SN (44). Dalam pemeriksaan fisik, petugas menemukan pembalut yang tampak mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan lima paket sabu dalam plastik transparan yang diselipkan rapi di dalam pembalut tersebut, dengan total berat bruto mencapai 2,06 gram,” ungkap Jayanta.
Jayanta menerangkan, petugas Lapas kemudian langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Dan dari koordinasi itu, tim Labubu langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan di balik penyelundupan sabu tersebut.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap SA (24) di hotel, Sementara SN berperan sebagai pengendali dari Balik Lapas,” terangnya.
Jayanta mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi terhadap JA, Tim Labubu mendapatkan petunjuk yang mengarah pada seorang perempuan berinisial SA (24). Tim berhasil menangkap SA di kamar salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya.
“SA ini kakak dari JA. Dialah orang yang memerintahkan JA untuk menyelundupkan sabu ke dalam Lapas,” ungkap Jayanta.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap keterlibatan warga binaan SN, yang diketahui sebagai ibu kandung dari SA dan JA.
“SN ini sedang menjalani hukuman atas kasus yang dengan vonis 5 tahun 6 bulan,” kata Ade.
Ade menjelaskan, SN memerintahkan SA untuk membeli sabu di daerah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Setelah mendapatkan narkoba tersebut, SA menyuruh JA untuk mengenakan pembalut yang telah di modifikasi berisikan sabu tersebut, kemudian membawanya ke Lapas Perempuan.
“Hasil penyelidikan terungkap, jika SN mengirim uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA untuk membeli sabu. Uang tersebut digunakan SA untuk membeli sabu seharga Rp950 ribu dari seorang pria berinisial USU, yang kini dalam pengejaran,” terang Ade.
Ade menegaskan, untuk pelaku ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 133 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage