klikwartaku.com
Beranda Internasional Singapura Tolak Masuk Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Nathan Law

Singapura Tolak Masuk Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Nathan Law

Aktivis pro-demokrasi Hong Kong yang kini hidup di pengasingan, Nathan Law, ditolak masuk ke Singapura meski sudah memiliki visa. Foto: Tangkapan layar YouTube Human Rights Foundation

KLIKWARTAKU — Pemerintah Singapura menolak kedatangan Nathan Law, aktivis pro-demokrasi asal Hong Kong yang kini hidup di pengasingan di Inggris. Law ditahan di perbatasan imigrasi selama empat jam pada Sabtu 28 September 2025, meski sebelumnya sudah memperoleh visa kunjungan resmi.

Law mengaku tidak diberi alasan jelas atas penolakan tersebut. “Saya tidak ditanyai apa pun dan mereka tidak memberikan alasan penolakan,” ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) kemudian menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena kehadiran Law dianggap “tidak sesuai dengan kepentingan nasional”. Meski sudah mengantongi visa, MHA menekankan bahwa setiap pemegang visa tetap harus melalui pemeriksaan tambahan di titik masuk negara.

Nathan Law dikenal sebagai salah satu tokoh utama gerakan pro-demokrasi Hong Kong. Ia melarikan diri ke luar negeri pada 2020 setelah Tiongkok memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang menjerat aktivis prodemokrasi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Pada 2021, ia resmi mendapatkan suaka politik di Inggris.

Pemerintah Hong Kong saat ini memasukkan Law ke dalam daftar buronan dan bahkan menawarkan hadiah HK$1 juta (sekitar Rp258 juta) bagi siapa saja yang memberikan informasi terkait keberadaannya.

Singapura sendiri dikenal berhati-hati dalam menyikapi isu politik luar negeri. Tahun lalu, pemerintah menegaskan posisinya untuk menolak campur tangan politik asing ke dalam urusan domestik.

Law menyebut penolakan ini bermotif politik dan menduga adanya campur tangan pihak eksternal. “Saya tidak yakin apakah ada pengaruh langsung maupun tidak langsung dari Tiongkok dalam keputusan ini,” katanya.

Setelah ditolak masuk, Nathan Law segera dipulangkan dengan penerbangan pertama menuju San Francisco pada Minggu 29 September.

Kasus ini bukan pertama kalinya Singapura mengambil tindakan terhadap aktivis pro-demokrasi Hong Kong. Pada 2019, seorang aktivis lokal pernah didenda setelah menggelar forum online yang menghadirkan Joshua Wong dalam telekonferensi.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan