Sindikat Pengoplos Gas LPG di Purwakarta Terbongkar, Tiga Pelaku Diciduk Polisi
KLIKWARTAKU — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi. Dalam penggerebekan yang dilakukan di gudang agen gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mengeluhkan gas LPG 3 kilogram bersubsidi cepat habis, pada Kamis 27 Juli 2025.
“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44), ketiganya warga Kabupaten Karawang. Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. Pemindahan ini dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, dan telah berlangsung selama lima bulan,” kata Dewa.
Menurutnya, HS berperan sebagai pemesan dan penjual hasil oplosan, UG bertugas mengirim serta membantu pemindahan isi tabung, sementara ID bertugas melakukan penyuntikan atau pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
“Para pelaku mendapatkan gas LPG 3 kg dari agen pangkalan di wilayah Karawang. Gas bersubsidi kemudian disuntikkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat suntik berupa pipa besi modifikasi,” terangnya.
Dari lokasi penggerebekan, lanjut Dewa, pihaknya menyita 60 tabung gas 3 kg kosong, 73 tabung gas 3 kg berisi, 18 tabung gas 12 kg biru, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink, 3 tabung Bright Gas 5,5 kg kosong, serta 30 pipa suntik gas modifikasi dan 30 capseal warna kuning.
Dewa menyebutkan, praktik pengoplosan itu mendatangkan keuntungan hingga Rp69 juta selama beroperasi. Namun, tindakan tersebut melanggar hukum. Dan mereka yang terlibat akan dijerat pasal 55 Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran gas non-subsidi isi ulang ilegal dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait LPG di lingkungan mereka,” imbau Dewa. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage