Simpan Sabu dalam Lampu Bohlam, Oknum PNS Subang Diciduk Polisi
KLIKWARTAKU — Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, mengungkapkan tersangka berinisial IAA (40) ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang pada Sabtu 5 Juli 2025.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang kami lakukan,” kata Udiyanto, Senin 7 Juli 2025.
Saat penggeledahan, lanjut dia, ditemukan sabu seberat 10,81 gram yang disembunyikan secara unik dalam sebuah lampu bohlam di dalam tas jinjing warna hijau.
“Penyembunyian sabu ini menunjukkan upaya untuk menghindari pendeteksian. Pelaku mengaku memperoleh sabu melalui akun Instagram,” ucapnya.
Udiyanto mengungkapkan, dari pemeriksaan, pelaku mengaku menyimpan sabu di kontrakannya untuk kemudian diedarkan.
“Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi kami untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” terang Udiyanto.
Udiyanto menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Kabupaten Subang,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage