Simpan 6 Kg Sabu di Rumah, Pria 51 Tahun Ditangkap Polisi
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 6.395,15 gram atau sekitar 6,3 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial HB (51) berhasil ditangkap di salah satu rumah di Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Rabu 25 Juni 2025.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, HB ditangkap bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar yang disimpan di salah satu rumah di kawasan Peudada.
“Benar, kami telah menangkap seorang pria berinisial HB yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Bersamanya, kami mengamankan sabu seberat 6.395,15 gram,” kata Tuschad, Kamis 26 Juni 2025.
Tuschad menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi, bersama Kasat Resnarkoba, AKP M Khalil, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Pelaku kami tangkap di salah satu rumah di kawasan Peudada. Dari hasil pemeriksaan awal, HB mengaku memperoleh sabu tersebut dari YON, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Tuschad menyatakan, seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi masyarakat yang peduli dan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkotika. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba adalah tugas bersama, apalagi menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage