Siman Bahar Kembali Jadi Tersangka Korupsi Kerja Sama Anoda Logam PT Antam
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jika penyidik telah kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka.
Budi menerangkan, Siman Bahar diduga kuat mengakibatkan kerugian negara dalam kerja sama pengolahan logam yang dijalin bersama PT Antam pada tahun 2017.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar,” kata Budi, Selasa 5 Agustus 2025.
Budi menyatakan, penyidik melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado. Uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Siman Bahar selama kerja sama berlangsung.
“Siman dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Budi.
Budi menyatakan, KPK akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil tindak pidana korupsi guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.**
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage