klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Siber Polda Jatim Bongkar Jaringan Penyebar Konten Gay dan Pornografi Lewat WA

Siber Polda Jatim Bongkar Jaringan Penyebar Konten Gay dan Pornografi Lewat WA

FOTO; Empat orang ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat aktif dalam grup bernama “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten asusila dan mencari pasangan sejenis.

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pengungkapan itu empat orang ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat aktif dalam grup bernama “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten asusila dan mencari pasangan sejenis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 5 Juni 2025.

Jules menerangkan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap aktivitas grup tersebut dan diketahui gurp itu beraktivitas sejak Januari 2025 ketika MI menemukan grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”. Ia kemudian membagikan tautan grup di kolom komentar, yang menjadi pintu masuk bagi anggota lainnya.

“Puncak aktivitas ilegal terjadi pada 2 Juni 2025, di mana para pelaku mengirimkan sejumlah konten pornografi ke dalam grup,” kata Jules, Kamis 13 Juni 2025.

Jules menuturkan, dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel berbagai merek, tangkapan layar isi grup, serta sejumlah akun media sosial dan aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan empat orang pelaku berhasil diamankan dengan peran berbeda-beda dalam grup tersebut.

Jules mengungkapkan, adapun para pelaku yakni, MI (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Gubeng, Surabaya, diketahui sebagai administrator grup “INFO VID”. Ia diduga membuat grup tersebut untuk mengumpulkan komunitas penyuka sesama jenis. Pelaku kedua, NZ (24), pegawai swasta asal Tambaksari, Surabaya, aktif menyebarkan video hubungan sejenis dan turut mencari pasangan dalam grup. Sementara FS (44), pegawai swasta dari Dukuh Pakis, Surabaya, memiliki peran serupa. Pelaku S (66), seorang petani asal Kudu, Jombang, mengirimkan foto organ intim dalam grup dengan maksud memancing respons dari anggota lainnya.

“Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Jules.

Jules menyatakan, mereka para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang telah diperbarui melalui Undang undang nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan aplikasi perpesanan. Jangan terlibat dalam aktivitas ilegal yang melanggar norma dan hukum. Jika menemukan konten semacam ini, segera laporkan kepada pihak berwajib,” imbau Jules. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan