klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Setelah 13 Tahun Buron, Buronan Kasus Fee Marketing PT Duri Mall Indah Ditangkap di Pluit

Setelah 13 Tahun Buron, Buronan Kasus Fee Marketing PT Duri Mall Indah Ditangkap di Pluit

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkap Robby Mattoaly, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, pada Jumat 15 Agustus 2025 kemarin.

Robby ditangkap saat berada di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, mengatakan terpidana sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang sejak 13 tahun yang lalu dan pada saat diamankan yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Menurut Sapta, Robby diketahui berdomisili di Petojo Utara, Jakarta Pusat, merupakan terpidana perkara penggelapan pembayaran komisi (fee marketing) pada surat perjanjian penawaran pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant, dengan nilai mencapai Rp500 juta.

“Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 10 Oktober 2012, Robby terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” terang Sapta.

Sapta menyatakan, usai diamankan, terpidana dibawa dan diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk kemudian terhadap terpidana agar dapat menjalankan hukuman sesuai putusan yang sudah diitetapkan.

“Sesuai dengan inturksi Jaksa Agung seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan