Sembilan Wartawan Gadungan Pemeras Pengunjung Hotel Dibekuk Polisi
KLIKWARTAKU —Polisi menangkap sembilan orang komplotan wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel.
Kesembilan pelaku itu yakni Farika Ferizal, Krosbi MP Butar Butar, Payaman Sihombing, Ester Irawati Hutajulu, Andar Hutasoit, San Fransisco Butar Butar, Antoni Castro, Abel Edison dan Roi Muba Hutagulung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kesembilan pelaku ditangkap setelah memeras pengunjung hotel (korban) berinisial N di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada 22 Mei 2025 lalu.
Ade menerangkan, dari hasil penyelidikan terungkap modus para pelaku yakni dengan memantau pasangan yang keluar dari hotel transit. Mereka kemudian mengikuti hingga ke rumah atau tempat kerja.
“Kasus yang dialami korban N ini, ia dituduh melakukan asusila. Korban dirangkul dan diajak bicara lalu dibawa ke ruang kerja para pelaku,” kata Ade, Sabtu 12 Juli 2025.
Ade menuturkan, di ruang kerja itulah korban diintimidasi dan diancam akan disebarkan tuduhan perbuatan asusila jika tidak memberikan uang. Karena takut, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp15 juta dari permintaan awal sebesar Rp130 juta.
“Kesembilan pelaku ini menyamar sebagai wartawan. Menuduh korban melakukan asusila. Ujungnya, korban diminta membayar agar tidak diberitakan di media mereka yang bernama Post Keadilan,” terang Ade.
Ade menyatakan, saat ini, kesembilan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage