klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Selundupkan 11 Ribu Lobster, Dua Pria Ditangkap di Sukabumi

Selundupkan 11 Ribu Lobster, Dua Pria Ditangkap di Sukabumi

FOTO; Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih bening lobster (BBL) di wilayah Sukabumi.

KLIKWARTAKU — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih bening lobster (BBL) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu 15 Juni 2025. Dua orang pelaku, berinisial PN (warga Lebak, Banten) dan HM (warga Cianjur, Jawa Barat), ditangkap.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perikanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanjut Idil, tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan  kendaraan Toyota Calya di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

“Saat penggeledaha, petugas menemukan dua boks sterofoam yang berisi 11.543 ekor benih bening lobster tanpa dokumen perizinan. Selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Calya, satu unit ponsel Oppo A54, dan satu lembar STNK,” kata Idil.

Idil menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Negara berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp461 juta,” pungkas Idil. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan