Sejak 2016, 160 Hutan Adat Resmi Diakui dengan Luasan Hampir 400 Ribu Hektare
KLIKWARTAKU — Kementerian Kehutanan mencatat Hingga Juli 2025, tercatat hampir 400 ribu hektare lahan telah ditetapkan sebagai Hutan Adat, meliputi 160 unit di 41 kabupaten dan 19 provinsi, yang dimanfaatkan oleh sekitar 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat hukum adat melalui penetapan Hutan Adat.
Raja Antoni menyatakan, penetapan itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 yang menegaskan Hutan Adat bukan bagian dari Hutan Negara, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Untuk mempercepat prosesnya, kami membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Nomor 144 Tahun 2025,” kata Raja Antoni, Sabtu 9 Agustus 2025.
Raja Antoni menerangkan, sejak diberi amanah sebagai Menteri Kehutanan, proses dan penetapan Hutan Adat meningkat signifikan. Dalam periode Januari–Juli 2025, 70.688 hektare hutan adat yang ditetapkan. Capaian itu melampaui rata-rata tahunan periode 2016–2024 yang hanya sekitar 41.563 hektare per tahun.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kebijakan nasional, dukungan para pihak, dan peran aktif masyarakat hukum adat di daerah. Regulasi kunci seperti PP 23/2021 dan PermenLHK 9/2021 telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat,” ucapnya.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, memperkirakan capaian tahun 2025 dapat tembus 100 ribu hektare jika tren ini berlanjut.
“kalau dibuat rata-rata capaian tahunan dari 2016-2024 selama delapan tahun, maka capaian per tahunnya kurang lebih 41.563 hektar. Sementara capaian Januari-Juli 2025 sudah pada angka kurang lebih 70.688 hektarm” pungkasnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage