klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Satpol PP Pontianak Bongkar Kafe Ilegal yang Abaikan Enam Surat Peringatan

Satpol PP Pontianak Bongkar Kafe Ilegal yang Abaikan Enam Surat Peringatan

FOTO : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan pembongkaran terhadap satu unit bangunan kafe yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Gajah Mada, Selasa 24 Juni 2025.

KLIKWARTAKU —  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan pembongkaran terhadap satu unit bangunan kafe yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Gajah Mada, Selasa 24 Juni 2025.

Tindakan tegas itu diambil dilakukan pemerintah setelah pengelola kafe mengabaikan enam kali surat peringatan sejak akhir 2024.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda) terkait bangunan gedung, sesuai laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak.

“Penegakan perda sudah dimulai dengan SP pertama hingga ketiga, lalu dilanjutkan dengan tiga kali SP pembongkaran. Kami juga sudah menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan, tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk membongkar sendiri,” kata Ahmad.

Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menjelaskan bangunan tambahan milik kafe tersebut telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) sejauh sepuluh meter dari parit jalan utama. Pihaknya telah memberi kesempatan kepada pengelola untuk menyesuaikan bangunan dengan ketentuan, namun tidak diindahkan hingga tenggat waktu berakhir.

“Pemilik bangunan pernah menyampaikan niat mengurus izin, tetapi struktur bangunan sudah terlanjur berdiri tanpa persetujuan, dan tak ada upaya nyata untuk mematuhi aturan,” jelasnya.

Firayanta mengatakan, pemilik bangunan awalnya menyewakan tempat kepada pelaku usaha. Namun penyewa justru menambah struktur secara sepihak dan tanpa izin resmi.

“Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk lebih taat terhadap regulasi,” tegasnya.

Firyanta menuturkan, Pemerintah Kota Pontianak, telah menyediakan zona usaha yang tertib dan sesuai regulasi. Keberadaan bangunan liar dinilai bisa mengganggu estetika kota, lalu lintas, serta menurunkan kualitas ketertiban umum.

“Bangunan yang sesuai aturan justru mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami tidak anti investasi, tapi semua harus sesuai koridor hukum,” ucapnya.

Selama tahun 2025, Dinas PUPR mencatat ada tiga kasus pelanggaran bangunan, dua di antaranya berhasil ditertibkan secara mandiri setelah menerima peringatan. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan