Satgas PKH Bongkar Pelanggaran di Tesso Nilo, Dugaan Korupsi Mengemuka
KLIKWARTAKU — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)melaksanakan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, seluas lebih dari 81.793 hektare. Selasa 10 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kedaulatan hukum atas kawasan hutan konservasi yang berstatus sebagai tanah negara.
Harli menyatakan, segala aktivitas ilegal seperti mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan di dalam kawasan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas,” kata Harli.
Harli mengungkapkan, TNTN selama bertahun-tahun menghadapi tekanan berat akibat penguasaan lahan secara ilegal, pembangunan fasilitas tanpa izin, serta meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar yang dilindungi. Penertiban kali ini menandai langkah serius pemerintah dalam mengembalikan fungsi konservasi kawasan tersebut.
Tak hanya menyasar masyarakat dan pelaku usaha, lanjut Harli, Satgas PKH juga mengidentifikasi indikasi pelanggaran oleh aparat pemerintah daerah, termasuk potensi tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak atas tanah. Pihaknya kini tengah menyelidiki temuan tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Harli mengungkapkan, hingga Juni 2025, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali total 1.019.611,31 hektare kawasan hutan dari target nasional seluas tiga juta hektare. Capaian itu tersebar di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Tengah dengan luas 400.816,53 hektar, Riau 331.838,67 hektar, Kalimantan Barat 153.359,44 hektar, Sumatra Utara 22.559,47 hektar, Kalimantan Timur 26.185,84 hektar, Kalimantan Selatan 30.516,21 hektar, Sumatra Selatan 25.601,12 hektar, Sumatra Barat 3.897,44 hektar dan Jambi 14.836,59 hektar.
Harli menyebutkan, dari 64 kabupaten dan 406 perusahaan yang tercakup dalam penertiban, sebanyak 717.703,33 hektare lahan telah dan siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola, dengan rincian tahap satu Duta Palma Group (23 perusahaan) luas lahan 221.868 hektar. Tahap dua 109 perusahaan luas lahan 216.990,25 hektar dan tahap tiga PT Torganda (putusan eksekusi) dengan luasan lahan 48.761 hektar serta verifikasi atau BA Penguasaan 144 perusahaan dengan luas lahan 230.084,14 hektar.
“Satgas PKH berkomitmen melanjutkan penertiban terhadap pelanggaran perizinan pemanfaatan hutan, termasuk kewajiban penyediaan 20 persen lahan plasma dari kebun sawit hasil pelepasan kawasan hutan, serta pengamanan kawasan konservasi lainnya,” terang Harli.
Harli Siregar menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung upaya penertiban di Tesso Nilo. Kesadaran dan kerja sama masyarakat, Forkopimda Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda patut diapresiasi. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage