klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Satgas Pangan Polri Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Ilegal

Satgas Pangan Polri Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Ilegal

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan sebanyak 28 tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu dalam kemasan. Penetapan itu merupakan hasil penanganan dari 25 perkara yang diungkap aparat kepolisian.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan mayoritas perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas produksi beras. Penegakan hukum dilakukan untuk menertibkan praktik curang di lapangan dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha.

“Dengan penegakan hukum ini, kami berharap para pelaku usaha segera mengembalikan mutu beras sesuai standar yang tertera pada kemasan,” kata Helfi dalam diskusi publik bertajuk Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman RI, Selasa 26 Agustus 2025, kemarin.

Helfi menerangkan, dalam penanganan kasus tersebut, Satgas Pangan tidak mencari-cari pelanggaran. Menurutnya, langkah hukum hanya ditempuh ketika produsen maupun distributor tetap melakukan pelanggaran meski aturan sudah jelas.

“Kami hanya melakukan penertiban. Produsen dan distributor wajib menjual beras dengan kualitas sesuai komposisi yang tertera di kemasan. Kalau sudah ada harga dan aturan, maka isinya juga harus sesuai,” terangnya.

Dia berharap jumlah perkara tidak terus bertambah dan para pelaku usaha dapat segera menyesuaikan kualitas produk beras dengan standar yang berlaku. Terkait dengan sejak kapan praktik curang tersebut berlangsung, Helfi menyebut bahwa temuan barang bukti tertua yang berhasil disita berasal dari Februari 2025.

“Kami hanya bisa bicara berdasarkan fakta penyidikan. Barang bukti tertua yang ditemukan berasal dari Februari 2025,” pungkas Helfi.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan