Satgas Baru Bea Cukai Siap Perangi Rokok Ilegal di Seluruh Indonesia
KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis nasional untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai.
“Satgas ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, sehingga tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal,” kata Djaka, Rabu 9 Juli 2025.
Djaka menerankan, satgas tersebut akan beroperasi di seluruh Indonesia dengan fokus melaksanakan operasi untuk menekan potensi pelanggaran di bidang cukai serta melaksanakan penindakan strategis dan masif yang berdampak pada penerimaan negara.
“Selain itu, satgas ini juga akan melakukan penguatan koordinasi dengan TNI, Polri, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah juga menjadi prioritas untuk menciptakan sinergi pengawasan yang efektif,” ucapnya.
Djaka menyatakan, pembentukan satgas didukung oleh data penindakan Operasi Gurita, yaitu operasi nasional penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai. Hingga 6 Juli 2025, Operasi Gurita telah menghasilkan 4.214 kali penindakan dengan total barang mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal.
“Dari operasi tersebut, 22 kasus masuk tahap penyidikan, 11 Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK) diterbitkan senilai Rp1,2 miliar serta 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp24,4 miliar,” terangnya.
Djaka mengungkapkan, wilayah Jawa Timur menjadi salah satu titik rawan peredaran rokok ilegal. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 penindakan sepanjang 2025 dengan barang bukti 54,6 juta batang rokok dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol. Nilai total barang mencapai Rp80 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.
Djaka menegaskan, melalui upaya penindakan dan penguatan pengawasan lintas sektor, diharapkan pelaku usaha semakin taat aturan dan masyarakat turut berperan aktif menolak konsumsi barang ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage