klikwartaku.com
Beranda Nasional RUU Perampasan Aset dan RKUHAP Akan Dibahas Bersamaan, DPR Janji Libatkan Publik

RUU Perampasan Aset dan RKUHAP Akan Dibahas Bersamaan, DPR Janji Libatkan Publik

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan

KLIKWARTAKU – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan bersamaan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Keputusan final terkait penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang memuat RUU tersebut akan diputuskan dalam rapat Baleg pada Rabu 10 September 2025. Penjadwalan itu dipilih agar penyusunan Prolegnas 2025 selaras dengan perencanaan Prolegnas 2026, serta semua pihak terkait dapat dipersiapkan secara matang.

“Kalau keputusan terkait dengan kenapa hari Rabu, karena evaluasi hari ini memutuskan untuk juga menetapkan Prolegnas tahun 2026. Maka ditunda karena kalau kita menetapkan proses 2026, semua unsur terkait, AKD-AKD termasuk pemerintah juga harus kita persiapkan,” ujar Bob Hasan usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 9 September 2025.

Bob menegaskan target penyelesaian RUU Perampasan Aset adalah tahun ini, tapi proses legislasi tidak boleh mengorbankan kualitas dan partisipasi publik.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna,” katanya.

Menurut Bob, partisipasi publik yang bermakna bukan sekadar masyarakat mengetahui judul RUU, melainkan memahami isi dan implikasi aturan tersebut. Misalnya, apakah perampasan aset akan dikategorikan sebagai pidana pokok atau pidana tambahan, masuk ranah pidana atau perdata, serta bagaimana mekanisme pembuktian dan jaminan hak-hak warga.

“Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu,” tegasnya.

Bob menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berjalan paralel dengan RKUHAP di Komisi III.

Keduanya, kata dia, memiliki keterkaitan erat karena perampasan aset berkaitan langsung dengan hukum acara pidana.

“Kalau bicara acara pidana, maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana,” ujar Bob.

Ia mengingatkan bahwa KUHAP baru dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2026 sehingga kedua instrumen harus selaras agar implementasinya tidak timpang. Sebagai bagian dari prinsip meaningful participation, Baleg berencana membuka Naskah Akademik (NA) dan draf RUU untuk konsumsi publik.

Bob menyatakan, pembahasan dan paparan materi akan disajikan secara terbuka, termasuk melalui kanal daring seperti YouTube, agar masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum dapat memberikan masukan substantif sebelum RUU diformalkan.

Secara teknis, usulan inisiatif DPR akan masuk ke mekanisme Baleg. Setelah NA dan draf disiapkan serta mendapat masukan publik, langkah selanjutnya adalah pembentukan panitia kerja (panja) untuk memperdalam substansi.

Jika sudah lengkap, RUU akan dibawa ke rapat paripurna. Bob memperkirakan alur ini akan berjalan cepat: usulan masuk evaluasi Rabu, lalu berlanjut ke mekanisme internal DPR minggu berikutnya hingga menuju paripurna.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan draf yang bisa dikomparasikan dengan inisiatif DPR.

“Kalau DPR butuh drafnya dari pemerintah, kita kasih,” ujar Supratman.

Ia juga menyebut dukungan politik dari Presiden dan partai-partai politik sudah menguat.

“Pokoknya intinya, komitmen Presiden bersama dengan DPR RI untuk sesegera mungkin menyelesaikan undang-undang itu,” terangnya.

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan