klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya Terjual Rp2,78 Miliar

Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya Terjual Rp2,78 Miliar

FOTO: Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melelang rumah milik mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Harry Prasetyo, dengan nilai Rp2,78 miliar. (Dok. Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Harry Prasetyo, MBA, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada Kamis 2 Oktober 2025.

Dalam lelang yang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, tim BPA Kejaksaan RI berhasil menjual aset rampasan dengan nilai penjualan mencapai Rp2,78 miliar. Hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat kasus korupsi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan lelang mencakup aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 24 Agustus 2021. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menyatakan Harry Prasetyo bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

“Objek lelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 05828. Properti ini berlokasi di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,” kata Anang, kemarin.

Anang menerangkan, pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan aplikasi E-Auction yang dapat diakses di laman lelang.go.id. Penawaran dibuka hingga pukul 10.00 sesuai dengan waktu server aplikasi.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Amir Yanto, menegaskan bahwa penyelesaian barang rampasan negara melalui lelang merupakan bagian dari strategi percepatan pemulihan keuangan negara. “Pemanfaatan hasil lelang ini menjadi salah satu upaya optimalisasi penerimaan negara yang bersumber dari eksekusi barang rampasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan