Rp26 Miliar Barang Ilegal Masuk Lewat Perbatasan, Mendag: Stop Rugikan Industri Lokal!
KLIK WARTAKU – Pemerintah kembali membunyikan alarm keras terhadap peredaran barang impor ilegal. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Juli 2025, Kementerian Perdagangan telah menemukan barang impor senilai lebih dari Rp26,47 miliar yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan post-border—yakni setelah barang melewati kawasan pabean—yang dilakukan Direktorat Tertib Niaga Kemendag dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di berbagai kota besar seperti Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar, bersama jajaran lintas kementerian dan lembaga.
“Produk-produk ilegal ini mengganggu industri dalam negeri dan membahayakan konsumen, karena tidak memenuhi standar yang berlaku di Indonesia,” tegas Mendag Budi Santoso dalam Ekspose Nasional Hasil Pengawasan Post-Border yang digelar Rabu (6/8) di Jakarta.
Didominasi Produk Impor dari Tiongkok dan Negara Lain
Barang-barang ilegal tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Jenis komoditasnya pun sangat beragam—mulai dari ban, produk makanan dan minuman, obat tradisional, alat ukur, keramik, elektronik, hingga tekstil.
Dari 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diperiksa, terdapat 118 dokumen dari 52 pelaku usaha yang dinyatakan melanggar aturan. Pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak memiliki dokumen wajib seperti Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib SNI.
Sanksi Tegas: Dari Peringatan Hingga Pemutusan Akses Impor
Kemendag tidak tinggal diam. Dari 52 pelaku usaha yang melanggar, sebanyak 14 diberi surat peringatan, 18 diwajibkan menarik dan memusnahkan barang, dan 2 pelaku usaha langsung dihentikan akses kepabeanannya. Sisanya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
“Bagi pelanggar berulang, kami tidak segan cabut izin usaha mereka,” ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang yang turut mendampingi Mendag.
Lindungi UMKM dan Konsumen, Jaga Pasar Domestik
Program pengawasan ini menjadi bagian penting dari Program Prioritas Kemendag: Pengamanan Pasar Dalam Negeri. Tujuannya jelas: melindungi pelaku usaha lokal—terutama UMKM—dan konsumen dari produk yang tidak layak edar.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, yang hadir dalam ekspose, mengapresiasi komitmen Kemendag. “Kami menerima banyak keluhan dari pengusaha kecil yang kalah bersaing karena produk ilegal masuk begitu saja. Maka pengawasan ini sangat penting,” ujarnya.
Senada dengan itu, BPOM menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi agar semua produk yang beredar di pasar Indonesia benar-benar aman dan terdaftar secara legal.
Industri Lokal Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Dengan langkah tegas ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa Indonesia tidak akan jadi pasar bebas untuk barang ilegal. “Kami tidak akan kompromi. Industri kita harus tumbuh kuat dan konsumen harus terlindungi,” pungkas Mendag Budi.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage