klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Riezky Kabah Resmi Jadi Tersangka

Riezky Kabah Resmi Jadi Tersangka

FOTO: Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar saat memeriksa RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE.

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menetapkan konten kreator RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis 2 Oktober 2025..

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan menggelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan tim Subdit Siber menjemput RK di salah satu rumah kost kawasan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu 1 Oktober 2025.

“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk memberikan keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur agar proses hukum tetap berjalan,” kata Burhanuddin.

Dalam proses tersebut, lanjut dia, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, satu akun TikTok bernama Riezky.kabah, tiga tangkapan layar akun TikTok terkait, serta satu unit flashdisk.

“RK  kami jerat dengan ppasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,’ terangnya.

Burhanuddin menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang digital. “Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum demi keamanan bersama,” ppungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan