Ribuan Buruh Asal Sambas Adu Nasib di Malaysia Secara Ilegal
KLIKWARTAKU – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta Bupati Sambas, Satono, agar melakukan pendataan ulang jumlah warganya yang bekerja secara ilegal di Malaysia. Disampaikan Karding saat menerima audiensi Pemkab Sambas, Kalimantan Barat, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Dilaporkan pula laporan bahwa sekitar 10 ribu tenaga migran dari Muare Ulakan bekerja secara non-prosedural di beberapa wilayah di Sarawak. Menurutnya, baru tercatat 957 TKI asal Sambas memenuhi aspek legalitas di Negeri Jiran. Ribuan pencari suaka ekonomi umumnya dikaryakan di sektor perkebunan, domestik, pelayan café dan resto.
“Seluruh buruh ilegal tersebut diformalkan, didata, supaya bisa kita lindungi,” kata Karding kepada Satono.
Terpisah waktu dan tempat, prihatin akan isu ini, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas melaksanakan diskusi publik bertema “Menjadi Pekerja Migran yang Baik dan Etis: Bekerja Profesional, Menjaga Martabat” di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Rabu, 10 September 2025. Aspek yang dibahas adalah kelengkapan prosedur administratif, kecakapan jasmani, serta resiko TPPO.
Turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A. Rahman, perwakilan Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Polres Sambas, serta penggiat buruh migran, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil.
Diutarakan pandangan Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Sambas, Adhittia Egha Perdana, terkait prosedur dan dokumen yang wajib dipenuhi, yaitu paspor fisik maupun elektronik. Sementara Koordinator BP2MI Sambas, Dewi Puji Lestari, menekankan syarat menjadi pekerja migran, seperti usia minimal 18 tahun, sehat jasmani-rohani, memiliki keterampilan, jaminan sosial, serta dokumen resmi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sambas, Aipda Herman Saputra, juga mengingatkan berbagai modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), seperti perekrutan tidak resmi, modus penipuan melalui media sosial dengan iming-iming gaji tinggi dan hidup layak di negeri orang. Ditegaskan ancaman pidana berat bagi pelaku jual-beli manusia sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Kemudian Kabid Penempatan, Perluasan Kerja, dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sambas, Riki Chasyikin, menuturkan pentingnya meng-cover pekerja migran dari hulu ke hilir, baik sebelum berangkat, saat bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.
“Tujuannya menjamin pemenuhan hak asasi, hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran serta keluarganya,” ucap Riki.
Penulis: Rony Ramadhan Putra
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini