klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Restitusi Tak Dibayar Pelaku, Negara Siap Ganti Rugi Lewat Dana Bantuan Korban

Restitusi Tak Dibayar Pelaku, Negara Siap Ganti Rugi Lewat Dana Bantuan Korban

Ilustrasi dibuat oleh Google Gemini.

KLIKWARTAKU — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pemerintah memastikan hak-hak korban kekerasan seksual tetap akan terpenuhi, bahkan ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan PP intu merupakan amanat dari pasal 35 ayat 4 Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS, yang menyebut perlunya peraturan pemerintah guna menjamin kompensasi bagi korban. Sesuai ketentuan dalam PP, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditunjuk sebagai lembaga pengelola penghimpunan, pengalokasian, hingga penyaluran dana bantuan tersebut.

Sri menyebut kebijakan itu sebagai langkah strategis dalam memperkuat kehadiran negara bagi para korban. Ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya, negara tidak boleh diam. Melalui dana bantuan korban, negara hadir untuk menutup celah keadilan.

“Kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini sangat penting. Tidak mungkin LPSK bekerja sendiri. Pemerintah pusat dan daerah, masyarakat sipil, sektor swasta, semuanya harus terlibat aktif,” kata Sri beberapa waktu lalu.

Sri menjelaskan, dana bantuan korban berasal dari berbagai sumber, termasuk anggaran negara, filantropi, donasi masyarakat, hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dana itu diberikan dalam bentuk uang untuk menutupi kerugian materiil maupun immateriil korban.

Dalam praktiknya, lanjut dia, LPSK akan melakukan penghimpunan dana, menyusun kebijakan umum pengelolaan, hingga menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan. LPSK juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pelaksanaan kebijakan itu tetap transparan dan akuntabel.

“Jika pelaku tidak mampu menunaikan restitusi, negara akan melakukan penelusuran dan penyitaan aset. Bila hasil sitaan tidak mencukupi, Dana bantuan korban akan digunakan untuk menutup kekurangannya, sehingga hak korban tetap utuh,” ucapnya.

Selain kompensasi finansial, Sri menambahkan, dana itu juga dapat digunakan untuk mendanai pemulihan korban. Bantuan pemulihan mencakup rehabilitasi fisik, psikologis, sosial atau bentuk dukungan lainnya yang dibutuhkan korban. Permohonan bantuan dapat diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasanya dan akan ditelaah LPSK secara menyeluruh.

“Penyaluran dana pun dibatasi tenggat waktu yang tegas. Untuk kompensasi restitusi, dana wajib dicairkan dalam waktu 30 hari setelah LPSK menerima salinan putusan pengadilan. Untuk bantuan pemulihan, dana juga harus disalurkan maksimal 30 hari setelah disetujui,” terangnya.

Sri menyatakan, lahirnya PP nomor 29 tahun 2025, negara tak lagi hanya berperan menghukum pelaku, melainkan juga melindungi dan memulihkan korban.

“Ini langkah nyata menuju keadilan yang lebih berpihak pada korban,” pungkas Sri. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan