Resmi Ditetapkan, TKA Jadi Instrumen Baru Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional
KLIKWARTAKU – Dalam upaya mewujudkan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai alat ukur nasional untuk mengevaluasi capaian akademik siswa di seluruh Indonesia. Regulasi ini diundangkan pada 3 Juni 2025 dan dikelola langsung oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
TKA dirancang untuk menjamin bahwa semua siswa—baik dari jalur formal, nonformal, maupun informal—memiliki kesempatan yang setara untuk dinilai secara objektif dan terstandar.
“TKA adalah bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa hak belajar setiap anak Indonesia diakui secara adil, apa pun latar belakang pendidikannya,” tegas Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, Minggu 8 Juni 2025.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan sekadar ujian akhir, tapi juga alat strategis untuk mendukung kebijakan pendidikan nasional. Mulai dari seleksi jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), penyetaraan hasil belajar pendidikan nonformal dan informal, hingga pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.
Berikut lima fungsi utama dari TKA: Dasar seleksi PPDB jalur prestasi di jenjang SMP, SMA, dan SMK, Pertimbangan seleksi perguruan tinggi jalur prestasi secara nasional, Penetapan penyetaraan hasil belajar untuk jalur nonformal dan informal, Referensi seleksi akademik lainnya yang sah dan setara, dan Instrumen pemantauan mutu pendidikan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, TKA akan memberikan hasil dalam bentuk nilai dan kategori capaian nasional, serta sertifikat resmi bagi peserta dari jalur formal dan nonformal.
Pada tahun 2025, TKA mulai diterapkan untuk siswa kelas 12 SMA/MA dan kelas akhir SMK/MAK. Sementara untuk jenjang SD dan SMP, implementasi dijadwalkan dimulai pada tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis dan kualitas pelaksanaan yang maksimal.
Yang menarik, TKA juga terbuka untuk peserta didik dari program Paket C (nonformal) maupun jalur informal, sehingga siswa dari semua latar pendidikan memiliki akses yang adil terhadap sertifikasi akademik yang sah.
Untuk mendukung transparansi dan pemahaman publik, masyarakat dapat mengakses langsung Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 melalui laman resmi JDIH Kemendikdasmen di: jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527
Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa evaluasi akademik tidak lagi hanya menjadi urusan administratif, tapi menjadi bagian dari strategi nasional membangun pendidikan yang inklusif, objektif, dan berkelanjutan.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage