Remaja Dijanjikan Kerja, Malah Dikirim ke Tempat Hiburan Malam
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan modus penipuan lowongan kerja dan tempat tinggal gratis.
Kasus tersebut mencuat setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pelaku menjanjikan pekerjaan dan fasilitas tempat tinggal gratis kepada korban, namun faktanya mereka malah dieksploitasi secara seksual di tempat hiburan malam.
“Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam,” kata Ferry.
Ferry menerangkan, tiga orang korban yang berhasil diidentifikasi berinisial SA (19), CN (15), dan MS (14). Mereka pertama kali dijemput dan diajak tinggal di rumah kos milik salah satu pelaku, LL (44), yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai. Di sana, korban diimingi pekerjaan serta fasilitas gratis.
Beberapa hari kemudian, lanjut Ferry, korban dibawa ke wilayah Kabanjahe, Kabupaten Karo lalu dipekerjakan di salah satu kafe. Di tempat itu, korban dipaksa melayani tamu pria di ruang hiburan malam.
“Dari pengakuan korban, penghasilan yang diperoleh mereka sebagian harus disetorkan kepada pengelola kafe,” terang Ferry.
Ferry mengatakan, setelah menerima laporan dari salah satu korban yang berhasil melarikan diri, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dua orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda di Sumatera Utara, yakni LL (44) dan TS (50).
“Pelaku LL berperan sebagai perekrut dan penampung korban, sedangkan TS bertugas mengatur penempatan dan mengirim korban ke tempat hiburan,” ucap Ferry.
Ferry menegaskan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76I Undang undang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan keterkaitan antar individu yang terlibat,” pungkas Ferry. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage