klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Regulasi Kratom di Amerika Serikat Meningkat

Regulasi Kratom di Amerika Serikat Meningkat

 

KLIK WARTAKU – Kratom, tanaman herbal asal Asia Tenggara, semakin menjadi sorotan di Amerika Serikat.

Meskipun belum ada regulasi federal yang tegas, sejumlah negara bagian mulai mengambil langkah sendiri untuk mengatur atau bahkan melarang peredaran kratom.

Di Texas, Senat telah mengesahkan RUU SB 1868 pada April 2025 yang akan berlaku mulai 1 September.

RUU ini melarang alkaloid sintetis kratom dan membatasi kadar 7-hidroksimitraginin hingga 0,1% dari total alkaloid, menjadikannya salah satu regulasi paling ketat di AS.

Sementara itu, di Louisiana, sebuah RUU yang melarang kratom telah disetujui oleh legislatif dan menunggu tanda tangan Gubernur Jeff Landry.

Langkah ini memicu protes dari para pendukung kratom yang mengadakan unjuk rasa menentang pelarangan tersebut.

Di North Carolina, House Bill 468 yang sedang dibahas akan mewajibkan pengecer untuk memiliki lisensi dalam menjual kratom dan melarang penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun.

RUU ini juga bertujuan untuk melarang produk kratom sintetis.

Di tingkat federal, Food and Drug Administration (FDA) belum mengklasifikasikan kratom sebagai zat terlarang, namun telah mengeluarkan peringatan tentang potensi risiko kesehatannya, termasuk toksisitas hati dan ketergantungan.

Meskipun demikian, upaya FDA untuk mengatur kratom telah menghadapi tantangan, termasuk penolakan dari Drug Enforcement Administration (DEA) dan Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (HHS) yang menilai bahwa bukti ilmiah saat ini tidak cukup untuk mendukung pelarangan total.

Pandangan Para Pendukung dan Peneliti

Para pendukung kratom, seperti American Kratom Association, berpendapat bahwa kratom dapat digunakan sebagai alternatif untuk mengelola nyeri dan gejala penarikan opioid.

Mereka menyoroti bahwa FDA sendiri telah melakukan studi yang menunjukkan kratom ditoleransi dengan baik pada dosis tinggi, meskipun FDA belum mengakui hasil tersebut secara resmi.

Namun, para peneliti kesehatan masyarakat memperingatkan bahwa sebagian besar negara bagian belum memiliki regulasi yang memadai terkait pemasaran, pelabelan, dan pengujian produk kratom.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan