klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Red Notice untuk JT, Tersangka Korupsi di Balik Program Digitalisasi Sekolah

Red Notice untuk JT, Tersangka Korupsi di Balik Program Digitalisasi Sekolah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna.

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses penerbitan red notice terhadap tersangka JT dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang berlangsung dan akan segera diterbitkan.

“Mungkin dalam waktu dekat. Nanti kami kabari pastinya. Yang jelas on process,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, Kamis 31 Juli 2025.

Anang menjelaskan, penerbitan red notice diajukan karena tersangka JT, yang merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, telah tiga kali dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Proses itu dilakukan oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena JT telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Anang, penyidik telah memperoleh sejumlah informasi mengenai keberadaan JT dan terus mendalami berbagai sumber informasi, termasuk dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

“Semua informasi dari manapun kita pelajari dan dalami untuk menghadirkan yang bersangkutan,” ucapnya.

Anang menjelaskan, JT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Juli 2025 berdasarkan tiga surat perintah penyidikan. Penyidik menemukan bahwa keterlibatan JT dalam perkara itu dimulai sejak Agustus 2019. Ia bersama saksi NAM dan FN membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang membahas rencana pengadaan digitalisasi pendidikan, dengan asumsi NAM akan menjadi Menteri setelah 19 Oktober 2019.

Pada Desember 2019, lanjut Anang, JT mewakili NAM dalam pembahasan teknis pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis OS Chrome dengan pihak dari Pusat Studi Pengembangan Kurikulum (PSPK). JT juga diketahui meminta pembuatan kontrak untuk IBAM sebagai konsultan teknologi guna membantu pengadaan TIK tersebut.

Tak hanya itu, Anang menambahkan, JT bersama FN memimpin rapat daring dengan sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk SW (Direktur SD), MUL (Direktur SMP), dan IBAM. Mereka menekan agar pengadaan TIK dilaksanakan menggunakan OS Chrome.

“Sebagai staf khusus menteri, JT tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang dam jasa,” tegas Anang.

Anang mengungkapkan, pada Februari dan April 2020, Menteri NAM bertemu dengan pihak Google, yaitu WKM dan PRA, untuk membicarakan pengadaan TIK. JT kemudian menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan membahas skema co-investment sebesar 30 persen dari Google, yang akan diberikan apabila pengadaan TIK dilakukan dengan OS Chrome selama 2020–2022.

Anang menyebut, informasi tersebut kemudian disampaikan JT dalam sejumlah rapat resmi Kemendikbudristek, yang turut dihadiri oleh Sekjen HM, SW, dan MUL. Pada 6 Mei 2020, dalam rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh NAM, JT bersama pejabat lainnya diarahkan untuk melaksanakan pengadaan TIK dengan menggunakan OS Chrome, meskipun pengadaan saat itu belum dilakukan.

“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Sementara itu, proses penerbitan red notice diharapkan dapat mempercepat upaya penangkapan terhadap JT dan membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya,” pungkas Anang. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan