PWI Kalbar Somasi Wawan Suwandi
KLIK WARTAKU – Suasana di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat tengah bergejolak. Pada 14 Juli 2025, sebuah surat somasi resmi dikirimkan kepada Wawan Suwandi, yang dituding telah mengklaim jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Kalbar secara tidak sah. Surat itu dikirim oleh Ruhermansyah, S.H., C.Med., seorang advokat dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, yang bertindak atas nama PWI Kalbar versi Kundori–Deska Irnan Syafara.
Somasi itu menyebut Wawan Suwandi telah menggunakan atribut dan jabatan organisasi PWI Kalbar secara tidak sah, termasuk menerbitkan surat, memakai logo dan kop surat resmi, serta membuat pernyataan publik sebagai pimpinan PWI.
“Tindakan ini tidak memiliki dasar hukum apa pun, baik dari sisi organisasi maupun perundang-undangan,” ujar Ruhermansyah dalam keterangan tertulis.
Titik pangkal persoalan bermula dari klaim Wawan sebagai Plt. Ketua PWI Kalbar. Menurut versi Kundori, tidak ada mekanisme yang membenarkan penunjukan Plt.
Pihak terkait secara sepihak dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Pasal 26 Peraturan Dasar PWI menyebut bahwa pemilihan Ketua hanya dapat dilakukan melalui Konferensi Provinsi.
PWI Kalbar saat ini, menurut dokumen hukum yang ditunjukkan oleh Ruhermansyah, adalah hasil pengangkatan sah dari PWI Pusat melalui SK Nomor: 196-PGS/PP-PWI/2024 tertanggal 18 April 2024.
Kepengurusan PWI Pusat sendiri sudah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM setelah Kongres PWI di Jakarta, 25–26 September 2023, yang memilih Hendry Ch. Bangun sebagai Ketua Umum.
Somasi itu juga mencantumkan ancaman pidana. Wawan dianggap melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen, serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. “Jika somasi tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” kata Ruhermansyah.
PWI Kalbar memberi tenggat waktu hingga 19 Juli 2025 kepada Wawan untuk menghentikan semua tindakan yang dianggap melanggar hukum, mencabut dokumen yang sudah diterbitkan, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Somasi ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua Umum PWI Pusat, Dewan Pers, Gubernur Kalimantan Barat, Kapolda Kalbar, dan para mitra kerja organisasi.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage