PT MBS dan LMK SELMI Berdamai, Royalti Musik Dibayar
KLIKWARTAKU — Kasus sengketa hak cipta antar Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan berakhir damai.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyaksikan langsung perdamaian kedua lembaga itu dengan penandatanganan surat perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta yang berlangsung di Bali, pada Jumat 8 Agustus 2025.
Supratman mengapresiasi kesepakatan damai yang dicapai kedua pihak. PT MBS telah membayar kewajibannya kepada LMK SELMI.
Menurutnya, momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi juga kebesaran jiwa kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan dapat menjadi teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” kata Supratman, didampingi Direktur PT MBS I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita dan perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.
Supratman menegaskan, Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung transparansi dalam pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Ia menyatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum yang baru untuk mengatur pemungutan royalti, termasuk soal besaran tarif dan mekanisme transparansi.
“Royalti bukanlah pajak karena seluruhnya disalurkan kepada pihak yang berhak, tanpa ada pemasukan langsung untuk negara,” ucpanya.
Supratman mengatakan, bahwa yang menyalurkan royalti bukan pemerintah, tetapi LMK atau LMKN yang memungut. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dan mengumumkannya kepada publik.
Supratman mengungkapkan, saat ini jumlah royalti yang terkumpul di Indonesia masih rendah jika dibandingkan Malaysia. Berdasarkan laporan, LMK dan LMKN di Indonesia mengumpulkan Rp270 miliar per tahun, sementara Malaysia mampu menghimpun Rp600 sampai dengan 700 miliar per tahun meski jumlah penduduknya jauh lebih sedikit.
Untuk diketahui, sengketa ini bermula ketika LMK SELMI melaporkan pengelola Mie Gacoan ke polisi karena memutar musik tanpa membayar royalti. Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira, sempat ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta. Kasus tersebut kemudian dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali hingga akhirnya dicapai kesepakatan damai.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage