PT MAS Dilaporkan ke Kejagung dan Ditjen Pajak atas Dugaan Kejahatan Kerah Putih
KLIKWARTAKU — Forum Masyarakat Cerdas Indonesia resmi melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Direktorat Jenderal Pajak atas dugaan tindak pidana pelanggaran lingkungan hidup dan penggelapan pajak.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Forum Masyarakat Cerdas Indonesia Agus Suwandi pada Rabu, 13 Agustus 2025 di Jakarta.
Agus mengatakan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penguasaan sepihak lahan milik warga seluas hampir 200 hektare di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Lahan tersebut diduga dikuasai PT MAS sejak tahun 2012 tanpa izin dan tanpa memberikan ganti rugi.
“Warga menunjukkan bukti kepemilikan tanah berupa 91 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN Kabupaten Mempawah tahun 2005–2006. Namun hingga kini mereka tidak bisa memanfaatkan lahannya karena dikuasai perusahaan,” kata Agus, Senin 18 Agustus 2025.
Agus menerangkan, atas penguasaan lahan sepihak itu, melalui kuasa hukum warga, Raka Dwi Permana, telah dikirimkan surat permohonan perlindungan hukum serta telaah sertifikat ke Kanwil BPN Kalbar dan permohonan telaah izin usaha perkebunan PT MAS ke Dinas Pertanian Kabupaten Mempawah. Hasilnya, 91 SHM warga berada di luar konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT MAS, tetapi 182 hektare lahan milik warga dinyatakan masuk dalam izin usaha perkebunan perusahaan.
“Semestinya jika lahan warga masuk ke dalam izin usaha, perusahaan harus melakukan pembebasan secara sah. Faktanya, tidak ada pembebasan, tapi lahan tetap dikuasai dan dijadikan kebun sawit hingga sekarang,” tegas Agus.
Selain penguasaan lahan, lanjut Agus, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan hidup karena luas kebun sawit PT MAS disebut melebihi dokumen UKL/UPL atau AMDAL yang dikantongi. Sedangkan dari aspek perpajakan, PT MAS disinyalir tidak melaporkan dan tidak membayarkan pajak atas penjualan TBS maupun crude palm oil (CPO) yang berasal dari lahan warga, termasuk PPN, PPh 29 Badan, PBB Perkebunan, hingga PPh Final atas sewa lahan.
“Atas dasar rangkaian dugaan pelanggaran itu, kami minta negara hadir. Tindakan perusahaan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan negara. Ini bentuk kejahatan kerah putih,” tegas Agus Suwandi.
Sementara itu, Klikwartaku sejak Sabtu 16 Agustus 2025 telah mencorba mengkonfirmasi pihak PT MAS melalui Komisaris Lesman Simbolon melalui chat WhatsApp untuk meminta tanggapan atas laporan Forum Masyarakat Cerdas Indonesia ke Kejagung dan Ditjen Pajak. Namun sampai dengan berita ini ditulis dan diterbitkan, Klikwartaku.com masih belum mendapat jawaban.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini