Produk Udang Indonesia Terdeteksi Cs-137, KLH/BPLH Lakukan Investigasi di Banten
KLIKWARTAKU — Customs Border Protection (CBP) Amerika Serikat menemukan adanya kandungan radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada produk frozen shrimp asal Indonesia di kawasan Industri Cikande, Banten.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan penemuan awal berasal dari hasil uji Food and Drugs Administration (FDA) AS yang mengidentifikasi kandungan Cs-137 pada produk breaded shrimp sebesar 117 Bq/kg.
Menurut Rizal, meski angka itu jauh di bawah batas intervensi FDA (1200 Bq/kg) dan standar Indonesia (500 Bq/kg), pemerintah bergerak cepat melakukan investigasi bersama tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) di kawasan Industri Cikande, Banten.
“Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) sudah dilakukan untuk mencegah risiko pencemaran lebih lanjut,” kata Rizal, kemarin.
Dia menerangkan, pemasangan garis PPLH selain untuk menghentikan risiko terjadinya pencemaran, utamanya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya paparan radiasi.
Pemerintah tidak akan menoleransi adanya praktik industri yang membahayakan keselamatan publik dan ekosistem,” tegas Rizal saat konferensi pers.
Dari hasil pengukuran lapangan, lanjut dia, tim gabungan mendapati laju dosis radiasi tertinggi di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT), sebuah industri peleburan logam stainless steel di kawasan Industri Modern Cikande. Temuan ini membuat PT PMT menjadi fokus utama penyelidikan. Pihaknya memastikan langkah penegakan hukum akan ditempuh terhadap perusahaan yang terbukti sebagai sumber pencemaran.
“Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan lapangan dan memastikan proses hukum berjalan. Korporasi, pengelola kawasan, maupun pabrik di luar kawasan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Rizal.
Rizal menyatakan, tindakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan penanggulangan cepat agar dampak pencemaran tidak semakin parah.
“Penyelidikan dilakukan melalui joint investigation antara KLH/BPLH, Bareskrim Polri, BAPETEN, dan BRIN. KLH/BPLH akan menangani penegakan hukum pidana maupun perdata sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sementara Bareskrim akan fokus pada tindak pidana tertentu serta tindak pidana ekonomi khusus,” ujarnya.
Rizal menegaskan, bahwa pengawasan terhadap industri berpotensi radiasi akan terus diperkuat, baik di dalam kawasan industri maupun di luar kawasan, demi menjaga keamanan pangan ekspor Indonesia, keselamatan pekerja, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini