Pria Tua di Kubu Raya Curi Kopi Aming untuk Beli Narkoba
KLIKWARTAKU — Seorang pria tua ditangkap setelah kedapatan mencuri kopi Aming seharga Rp70 ribu di salah satu swalayan di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu 7 September 2025.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan jika pihaknya telah menangkap seorang pria tua berinisial AK saat mencuri kopi Aming di swalayan di Desa Kuala Dua, kemarin.
“Kemarin pelaku diamankan,” kata Ade, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 8 September 2025.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Ade, pelaku tidak beraksi seorang diri. Saat beraksi ia biasanya dibantu istrinya. Barang hasil curian biasanya dijual kembali dengan harga lebih murah.
“Pelaku mengaku uang dari penjualan kopi curian ini digunakan untuk membeli narkoba,” ucap Ade.
Ade mengungkapkan, ketika diinterogasi pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian di sejumlah toko. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pria tua tersebut dipulangkan dengan dengan syarat membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Perbuatan pelaku sudah dimaafkan oleh pemilik swalayan. Sehingga disuruh pulang dengan janji tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Ade. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini