klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pria Ini Masuk Penjara Gegara Teror, Tidur, Mandi dan Masak di Rumah Orang Lain Tanpa Izin

Pria Ini Masuk Penjara Gegara Teror, Tidur, Mandi dan Masak di Rumah Orang Lain Tanpa Izin

Abdul Karim, pria yang tidur, mandi dan masak di rumah orang lain tanpa izin. Foto : Tangkapan layar media sosia

KLIKWARTAKU – Abdul Karim (58 tahun) warga Siantan,Pontianak Utara akhirnya dijebloskan ke dalam jeruji besi di rumah tahanan Kelas II Pontianak, karena ulahnya yang membuat teror dengan cara tidur, masak dan mandi di perkarangan rumah dan kantor milik orang lain tanpa izin.

“Saudara Karim sudah ditetapkan menjadi tersangka, sudah ditahan sejak Senin 7 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Kalbar, karena kasusnya sudah tahap dua maka tersangka mulai Rabu 9 Juli kemarin sudah dipindahkan ke rumah tahanan kelas dua Sei Raya Dalam sampai sekarang,” kata salah satu sumber di Kejaksaan Tinggi Kalbar belum lama ini.

Prasetio Gow sebagai pelapor sekaligus korban menjelaskan, Karim dan keluarganya mengaku sudah lama menerima perbuatan tidak menyenangkan berupa teror dari tersangka.

“Mulai dari perkataan yg kotor, dan ini sudah sangat keterlaluan, dia mungkin merasa kebal hukum. Sehingga dia pernah membawa belasan keluarganya meneror dengan tidur, masak dan mandi bahkan menjemur pakaian di perkarangan rumah kediaman keluarga saya di perumahan Fajar Permai, Parit Husin Dua Pontianak Selatan selama 12 hari,” kata dia, Jumat 11 Juli 2025.

Sebenarnya perbuatan teror itu sudah dilaporkan ke polisi dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak. Ia mengatakan, putusannya inkrah 2 bulan penjara dan masa percobaan 4 bulan penjara.

“Mungkin karena tidak dilakukan penahanan oleh hakim makanya dia tidak kapok, sehingga diulangi terus menerus, ” tambah pria berkulit putih ini dengan nada kesal.
Karim juga sempat beberapa kali melakukan intimidasi atau meneror dengan membawa berbagai kelompok ormas.

Menurutnya, pada 26 Desember 2024 mungkin dikarenakan sudah banyak yang tidak percaya dengan hasutannya, Karim seorang diri kembali mengulangi perbuatannya melakukan teror yang sama.

Tetapi kali ini dia melakukan aksinya di Kantor Prasetio, tepatnya di kawasan Alteri Ayani Pontianak, dengan membawa perabotan masak tempat tidur dan lainnya. Atas perbuatan yang sama tersebut Karim pun laporkan ke Polda.

“ Terima kasih akhirnya direspon dengan baik oleh polisi dan jaksa dan saat ini dia sudah ditahan untuk menjalankan poroses hukum akibat dari perbuatannya. Ini buat pelajaran bahwa tidak ada yg bisa berbuat melanggar hukum seenaknya,” ungkapnya lagi.

Karim awalnya sempat melakukan kerjasama bisnis bersama. Namun, karena karena usaha tersebut tidak sejalan lagi, Karim kata Prasetio mulai mengarang cerita ini dan itu kemana-mana untuk menyudutkan dirinya.

“Ia melaporkan saya melakukan penipuan, agar bisa mengusai dan merampas sejumlah aset-aset yang bukan miliknya. Lalu dia melakukan gugatan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun gugatan pidana dan perdata semua ditolak karena tidak terbukti, sehingga polisi mengeluarkan SP3.

Merasa keinginannya tidak berjalan, lantas Karim kembali melakukan perbuatan teror dan penyebaran fitnah kemana-mana.

“Mungkin dengan janji manis jika berhasil akan mendapatkan bagi hasil, bagi siapa saja yang membantu aksi terornya itu dan berharap lawannya menyerah dan mengalah,” pungkasnya.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan