klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pria di Prabumulih Bacok Istri hingga Tewas, Adik Ipar Luka Parah

Pria di Prabumulih Bacok Istri hingga Tewas, Adik Ipar Luka Parah

FOTO : Pelaku pembacokan istrinya sendiri saat diperiksa oleh penyidik di Polres Prabumulih. (Sumber foto: Humas Polres Prabumulih)

KLIKWARTAKU — Warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dikejutkan oleh aksi kekerasan brutal yang dilakukan seorang pria terhadap keluarganya sendiri. Pelaku berinisial S (28), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, tega membunuh istrinya dan melukai adik iparnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga membenarkan kejadian tersebut. Pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Tiyan menjelaskan. peristiwa tragis itu terjadi di rumah orang tua korban di Jalan Anggrek, RT 01 RW 02, Kelurahan Anak Petai pada Kamis dini hari 3 Juli 2025 . Korban perempuan berinisial L (22) ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacok di bagian leher dan wajah. Sementara adik kandung korban, NRA (14), mengalami luka parah pada tangan kirinya yang nyaris putus saat mencoba melerai.

“Pelaku saat ini sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan untuk mendalami lebih lanjut motif lengkap perbuatannya,” kata Tiyan, Jumat 4 Juli 2025.

Tiyan mengungkapkan, dugaan sementara, pembunuhan terjadi karena pelaku meminta rujuk setelah berpisah, namun ditolak korban. Saat pertengkaran memuncak, pelaku yang kalap langsung membacok korban dengan parang hingga tewas di tempat. NRA yang mendengar keributan dan berusaha menolong sang kakak turut menjadi korban sabetan parang pelaku.

“Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju rumah kerabatnya di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai,” ucapnya.

Namun karena menyadari perbuatannya, lanjut Tiyan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Cambai didampingi kerabat, lalu dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni sebilah parang bergagang plastik hitam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban,” terang Tiyan.

Tiyan menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76C Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 44 ayat 3 Undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Untuk korban NRA masih dirawat intensif di rumah sakit akibat luka berat yang dideritanya,” pungkas Tiyan. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan