Pria 49 Tahun Ditangkap Usai Cabuli Anak di Mushola
KLIKWARTAKU — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HA (49). Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, mengatakan untuk melancarkan aksinya pelaku mmembujuk korban dengan ajakan makan bakso, kemudian membawa korban ke mushola dekat pom bensin.
“Di mushola dekat pom bensin inilah aksi tidak terpuji itu dilakukan pelaku,” kata Alfret, Kamis 7 Agustus 2025.
Dari keterangan korban, lanjut Alfret, perbuatan tersebut telah terjadi sebanyak 15 kali. Sementara saat dilakukan pemeriksaan, pelaku hanya mengakui melakukannya enam kali.
“Berkaitan dengan keterangan ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman,” ucapnya.
Alfret mengungkapkan, pelaku mengaku nekad melakukan perbuatan itu karena terpengaruh konten porno sesama jenis dari grup Facebook ‘Pelangi Bandar Lampung’ yang selalu ditontonnya.
“Terkait dengan grup Facebook ini, sedang kami telusuri lebih lanjut,” terang Alfret.
Alfret menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.
“Masyarakat jangan ragu, kami akan tindaklanjuti dengan serius dan cepat setiap kasus yang dilaporkan,” pungkas Alfret.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage