klikwartaku.com
Beranda Nasional Presiden Prabowo Tetapkan Perpres Tunjangan Khusus Rp30 Juta untuk Dokter di Daerah Terpencil

Presiden Prabowo Tetapkan Perpres Tunjangan Khusus Rp30 Juta untuk Dokter di Daerah Terpencil

Ilustrasi dokter/Pixabay

KLIKWARTAKU – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30,01 juta per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar 1.100 dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, khususnya di wilayah dengan keterbatasan akses dan kekurangan tenaga medis.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Officer/PCO), Hasan Nasbi menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap para dokter yang mengabdi dengan tulus di wilayah terpencil.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Hasan, Selasa 6 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa penetapan wilayah penerima tunjangan akan diprioritaskan berdasarkan sejumlah kriteria, seperti ketimpangan distribusi tenaga medis, tingkat keterpencilan wilayah, dan kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat

Selain tunjangan bulanan, para dokter juga akan memperoleh akses terhadap pelatihan berjenjang dan pembinaan karier untuk menjaga kualitas layanan medis. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya pada 28 Juli lalu.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa tunjangan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap tenaga medis yang berada di garis depan layanan kesehatan nasional.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” imbuhnya.

Perpres tersebut juga menegaskan bahwa tunjangan ini bersifat tambahan, di luar gaji pokok dan tunjangan lain dalam sistem kepegawaian nasional. Selain itu, pemerintah pusat mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam menyediakan logistik, tempat tinggal, transportasi, hingga jaminan keamanan bagi tenaga medis yang ditugaskan.

Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita poin ke-4 dan ke-5 pemerintahan Presiden Prabowo–Gibran, yaitu mempercepat pemerataan layanan dasar dan memperluas akses terhadap layanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang tinggal di wilayah terluar.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan