Preman Berkedok Ormas Serobot Lahan Warga di Surabaya, Lima Pelaku Ditangkap

KLIKWARTAKU — Polrestabes Surabaya berhasil menangkap lima orang pelaku yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) dan menyewakan lahan milik warga secara ilegal. Aksi premanisme yang dilakukan secara diam-diam itu terbongkar setelah warga melapor karena merasa resah dengan keberadaan mereka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengatakan pelaku menyasar lahan kosong yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama. Setelah menguasai lahan, mereka memasang atribut berupa bendera ormas sebagai penanda seolah-olah lahan tersebut merupakan milik kelompok mereka.
“Karena pemilik lahan tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera, mendirikan kios untuk disewakan ke orang lain,” kata Aris, Rabu 4 Juni 2025.
Aris menerangkan, kelima pelaku yang ditangkap dan telah dilakukan penahanan yakni, MS (45) berperan sebagai dalang utama penyewaan lahan ilegal, M (41) berperan sebagai penarik dan penyalur uang sewa, B (25), AA (23), dan IZ (42) bertugas memasuki rumah-rumah kosong dan mengambil perabotan untuk dijual.
“Barang-barang curian dijual dengan total pendapatan sebesar Rp1.250.000, sedangkan pendapatan dari penyewaan lahan saat ini masih dalam penyelidikan,” ucap Aris.
Aris menuturkan, kelompok preman tersebut diketahui beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, yaitu Jalan Keputran nomor 24, 34 dan 42. Ketiga lahan tersebut dipasangi bendera ormas yang ternyata tidak terdaftar secara resmi di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memiliki legalitas formal apa pun. Simbol ormas hanya digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat dan menciptakan kesan berkuasa atas lahan,” ungkap Aris.
Aris menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 385 KUHP penyerobotan hak atas tanah) dan Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin) dengan ancaman hukuman maksmimal tujuh tahun penjara. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage