Predator Remaja di Pontianak Akhirnya Diringkus Aparat

KLIKWARTAKU — Jeri Mustafa alias Jeri, warga Kota Pontianak, akhirnya ditangkap polisi setelah kasus rudapaksa terhadap seorang gadis remaja yang dilakukannya terungkap. Pelaku dilaporkan telah menyetubuhi korban secara paksa sebanyak enam kali.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan ke pihak berwajib pada Februari 2024 lalu. Korban yang masih belasan tahun akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.
“Dari laporan korban, kami langsung lakukan penyelidikan untuk mendalami keberadaan pelaku,” ujar AKP Wagitri, Sabtu (7/6/2025).
Setelah dilakukan pencarian, lanjut Wagitri, pada Kamis 5 Juni 2025 tim Jatanras Polresta Pontianak menerima informasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di kawasan Jalan Berdikari, Kecamatan Pontianak Barat.
“Anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” lanjutnya.
Wagitri menyatakan, pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Pontianak dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 KUHP, yang mengatur tindak pidana persetubuhan tanpa persetujuan korban.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku di atas lima tahun penjara,” tegas AKP Wagitri. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage