Praperadilan PNS OJ, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Korupsi Target PAD Justru Terpenuhi
KLIKWARTAKU – Sidang praperadilan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial OJ sebagai pemohon melawan Kejaksaan Negeri Landak sebagai termohon, kembali digelar di Pengadilan Negeri Landak, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu, 25 Juni 2025. Agenda persidangan memasuki tahapan pembuktian.
Melalui tim kuasa hukumnya, D. Kurnia, S.H. dan Sesilia Kurniati, S.H., pemohon menggugat keabsahan penetapan tersangka dan perintah penahanan oleh penyidik kejaksaan. Mereka menyebut proses penetapan OJ sebagai tersangka tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, tidak ada proses pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” kata Kurnia di hadapan majelis hakim.
OJ ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait dana operasional pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di UPT Metrologi Legal Kabupaten Landak. Padahal, menurut kuasa hukum, beban biaya pelaksanaan tera memang ditanggung oleh pemilik UTTP dan tidak dianggarkan oleh pemerintah daerah.
“Tidak ada unsur kerugian negara. Justru retribusi pelayanan ini tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang setiap tahunnya memenuhi target,” ujar Kurnia.
Kejanggalan lainnya, menurut tim kuasa hukum, adalah tidak adanya status hukum terhadap para pelaku usaha atau pemohon pelayanan tera yang diduga sebagai pemberi gratifikasi.
“Kalau OJ dianggap menerima gratifikasi, maka logikanya para pemberi juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Tapi mereka sampai sekarang masih berstatus saksi. Ini bentuk diskriminasi hukum,” kata Sesilia.
OJ disebut menjalankan tugas pelayanan tera berdasarkan perintah jabatan dan regulasi yang sah, termasuk Surat Keputusan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia. Ia juga telah dua kali dipanggil dan memenuhi pemeriksaan sebagai saksi pada Desember 2024 dan Mei 2025. Namun usai pemeriksaan kedua, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang Rabu kemarin menghadirkan dua jaksa dari pihak termohon, yakni Ricardo dan Erwin. Namun, menurut pengamatan tim kuasa hukum, keduanya tidak mampu menjelaskan pasal mana yang secara tegas diterapkan kepada OJ apakah gratifikasi atau suap dan tetap tidak menunjukkan bukti adanya kerugian negara.
“Langkah kejaksaan dalam menetapkan dan menahan OJ tanpa prosedur yang sah adalah bentuk tindakan sewenang-wenang. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum,” kata Kurnia.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage