klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum PPNS Tangkap Direktur dan Operator Tambang Batubara Ilegal di Samarinda

PPNS Tangkap Direktur dan Operator Tambang Batubara Ilegal di Samarinda

FOTO: Dua tersangka penambangan batubara ilegal di kawasan hutan Unmul diamankan PPNS Kehutanan dan Polresta Samarinda, Sabtu 19 Juli 2025. (Dokumentasi Humas Polresta Samarinda)

KLIKWARTAKU — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Kalimantan menangkap dua orang pelaku pelaku penambangan batubara ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Sabtu 19 Juli 2025.

Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan kasus penambangan ilegal tersebut terungkap ketika beberapa mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul sedang melakukan penelitian herpetofauna (amfibi dan reptil) di KHDTK, pada Sabtu 5 April 2025.

Saat berada di lokasi, lanjut Leonardo, mahasiswa bernama Muhammad Syafii dan Samuel mendengar suara alat berat. Keduanya lalu menelusuri suara tersebut dan menemukan lima unit excavator sedang melakukan penggalian tanah untuk mengambil batubara.

“Muhammad Syafii mendokumentasikan kegiatan tersebut dan sempayt menanyakan langsung kepada dua orang di lokasi yang diduga sebagai pengawas atau mandor bernama Riko dan seorang lainnya,” kata Leonardo, kemarin.

Atas temuan tersebut, dia menambahkan, Kepala Laboratorium Alam KHDTK, Rustam, melaporkan kasus itu ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Balai Gakkumhut langsung menurunkan tim untuk pengumpulan bahan dan keterangan sebelum akhirnya menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 28 April 2025.

Leonardo menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara, PPNS Balai Penegakan Kehutanan menetapkan kedua pelaku yakni  D (42), Direktur atau Pimpinan PT TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat sebagai tersangka

“Setelah penetapan tersangka dan karena keduanya mangkir dari panggilan, mereka akhirnya ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kota Samarinda,” terangnya.

Leonardo menyatakan, keduanya dijerat dengan pasal 78 ayat 2 juncto pasal 50 ayat 3 huruf a Undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

“Saat ini penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta menelusuri barang bukti tambahan dari aktivitas penambangan batubara ilegal di KHDTK Unmul,’ ucapnya.

Leonardo menyatakan, kasus tersebut berhasil terungkap berkat kerja sama yang baik antara Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polresta Samarinda, BPKH Wilayah IV Samarinda, dan pengelola KHDTK Fakultas Kehutanan Unmul.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan