PPATK Blokir Sementara Transaksi Rekening Dormant, Ini Alasannya
KLIKWARTAKU – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah strategis untuk melindungi kepentingan pemilik sah rekening perbankan serta menjaga integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada laporan perbankan yang menunjukkan banyaknya rekening tidak aktif tanpa pembaruan data nasabah.
“PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai total mencapai Rp428,6 miliar. Kondisi ini membuka celah besar bagi praktik pencucian uang dan tindak kejahatan lainnya,” ujar Natsir, Rabu 30 Juli 2025.
Setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah oleh pihak bank, PPATK, berdasarkan data Februari 2025, resmi menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025.
Langkah penghentian ini bertujuan mendorong verifikasi ulang oleh pihak bank dan nasabah, serta memastikan bahwa rekening tidak disalahgunakan. PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan 100 persen utuh.
“Tindakan ini untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah yang sah. Kami telah meminta perbankan segera melakukan verifikasi dan mengaktifkan kembali rekening jika keberadaan dan kepemilikan nasabah dapat dipastikan,” tegas Natsir.
Pengkinian data wajib dilakukan sesuai regulasi, guna mencegah kerugian bagi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
PPATK juga menemukan sejumlah indikasi penyimpangan terkait rekening dormant, antara lain rekening terkait tindak pidana sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terhubung dengan tindak kejahatan keuangan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu rekening merupakan rekening nominee—yakni hasil jual beli atau peretasan ilegal—yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Sebanyak 50 ribu rekening bahkan tidak aktif sebelum dialiri dana ilegal.
Selain itu PPATK juha menemukan rekening Bansos tidak digunakanlebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial tercatat tidak aktif selama lebih dari 3 tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun.
Hal ini menunjukkan indikasi penyaluran bantuan yang belum tepat sasaran, serta ditemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tidak aktif, dengan dana sekitar Rp500 miliar. Padahal, rekening tersebut seharusnya aktif untuk menunjang fungsi pemerintahan.
“Jika dibiarkan, situasi ini dapat berdampak buruk terhadap perekonomian nasional dan merugikan pemilik sah rekening tersebut,” tutup Natsir.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage